EASA 66 Modul 10 membahas tentang Legislasi Penerbangan, Kerangka Regulasi, Sertifikasi, serta Ketentuan Nasional dan Internasional.
-
10.1 Kerangka Regulasi
- Peran International Civil Aviation Organization;
Peran EASA; Peran Negara-negara Anggota; peran Otoritas anggota calon JAA; Kaitan antara Bagian-145, Bagian-66, Bagian- 147 & Bagian -M; Kaitan dengan Otoritas Penerbangan lainnya.
-
10.2 JAR 66-Staf Sertifikasi - Maintenance
- Penjelasan lengkap tentang Bagian-66.
-
10.3 JAR 145- Organisasi Maintenance yang Disetujui
- Penjelasan lengkap tentang Bagian-145.
-
10.4 JAROPS-Transportasi Udara Komersial
- Sertifikat Operator Pesawat;
Tanggung Jawab Operator; Dokumen yang Harus Dibawa; Plakat (Label) Pesawat.
-
10.5 Sertifikasi Pesawat
- (a)- Aturan
Sertifikasi Umum: seperti JEACS 23/25/27/29; Sertifikasi Tipe; Sertifikasi Tipe Tambahan; Bagian-21 Persetujuan Organisasi Desain/Produksi.
- (b)- Dokumen
Sertifikat Kelayakan Terbang; Sertifikat Registrasi; Sertifikat Derau; Jadwal Penimbangan; Lisensi dan Persetujuan Stasiun Radio.
-
10.6 Bagian-M
- Penjelasan lengkap tentang Bagian-M.
-
10.7 Ketentuan Nasional dan Internasional untuk Pesawat
- (a)- Program Maintenance, Pemeriksaan dan inspeksi maintenance;
Daftar Peralatan Minimum Master, Daftar Peralatan Minimum, Daftar Deviasi Pengiriman; Arahan Kelayakan Terbang; Buletin Servis, Informasi produsen dan servis; Modifikasi dan reparasi; Dokumentasi Maintenance: buku panduan maintenance , buku panduan reparasi struktural, katalog ilustrasi komponen, dsb;
- (b)- Kelayakan Terbang Kontinu;
Tes Penerbangan; ETOPS, persyaratan maintenance dan pengiriman; Pengoperasian segala cuaca, Pengoperasian kategori 2/3 dan ketentuan peralatan minimum.
|
|